Tujuan pendidikan di Indonesia sesungguhnya sudah sangat jelas karena tercantum dalam banyak undang-undang. Lalu apa saja tujuan pendidikan di Indonesia berdasarkan undang-undang ini? Berikut ini ulasannya.
Tujuan dilaksanakannya pendidikan berdasarkan undang-undang No. 2 tahun ‘85
Salah satu undang-undang di Indonesia yang membahas mengenai tujuan pendidikan adalah undang-undang No. 2 tahun 1985. Undang-undang ini menyatakan bahwa pendidikan memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia secara utuh baik dari segi jasmani, rohani dan juga budi pekerti.
Tujuan dilaksanakannya pendidikan berdasarkan undang-undang No. 20 tahun ‘03
Selanjutnya, tujuan pendidikan juga dibahas dalam undang-undang No. 20 tahun 2003. Dalam ketetapan ini tujuan dari pendidikan adalah untuk membangun peserta didik yang memiliki iman, taqwa kepada Tuhan YME, memiliki ilmu, cakap, kreatif, dan mampu menjadi seorang warga negara yang bertanggung jawab
Tujuan dilaksanakannya pendidikan berdasarkan MPRS No. 2 Tahun 1960
Di sini, disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan pendidikan adalah untuk membangun peserta didik agar menjadi manusia yang berdasarkan dengan Pancasila sesuai dengan ketetapan dalam pembukaan undang-undang tahun 1945.
Nah demikian ulasan yang bisa kami berikan mengenai tujuan pendidikan. Semoga ulasan mengenai tujuan pendidikan ini makin menguatkan Anda untuk menjadi pendidik atau peserta didik yang lebih berkualitas dengan cara menjadikan tujuan pendidikan ini sebagai tujuan Anda juga.
Posting Komentar untuk "Apa saja Tujuan Pendidikan di Indonesia?"